Cabjari Entikong Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa saat akan Digiring ke Lapas Kelas II B Sanggau.

SANGGAU, MENITNEWS.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019. Usai ditetapkan sebagai tersangka 3 orang yang merupakan Kades, Sekretaris Desa serta Bendahara Desa langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sanggau, Senin (3/5/2021).

Saat dikonfirmasi, Kacabjari Sanggau, Rudy Astanto mengatakan penetapan 3 orang perangkat Desa Semongan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan pihaknya.

“Selama penyidikan kita telah memeriksa 28 orang saksi dan surat-surat dan ditemukan fakta bahwa tersangka M selaku Kades, G selaku Sekdes dan VS selaku Bendahara Desa diduga telah melakukan dugaan korupsi dal pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 lalu,” katanya.

Rudy melanjutkan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2,3 milyar. Yang mana sebagian dari anggaran tersebut telah dialokasikan untuk membiayai 23 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Ketiga tersangka secara bersama-sama menggunakan dana APBDes yang ada tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” terangnya.

Rudy menambahkan, telah dilakukan penghitungan kerugian negara atas kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Total kerugian negara dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp 409 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Rudy menjelaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ketiga tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kelas II Sanggau,” tukasnya. (tb)

Berita Terkait